PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Rohana alias Hui Ting, warga Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin atau ilegal.
JPU Ananda Hermila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Rohana alias Hui Ting dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Ananda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Selasa (26/7/2022).
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman.
Majelis hakim kemudian menunda sidang pada Senin (1/8/2022). "Kita bacakan putusan pada 1 Agustus 2022," kata hakim Dahlan.
Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatan ilegal sejak 2014 hingga Februari 2022, di sebuah rumah toko (ruko), Jalan Tanjung Datuk Nomor 79 Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berawal pada Desember 2014, terdakwa mendirikan CV HT yang terdaftar dalam usaha perdagangan alat tulis kantor. Terdakwa juga menggunakan CV HT tersebut untuk melakukan usaha memproduksi dan menjual barang-barang farmasi atau kosmetik.
Selanjutnya, ruko itu dijadikan terdakwa sebagai kantor dan tempat memproduksi serta memperdagangkan barang-barang farmasi atau kosmetik merek HT. Adapun barang-barang farmasi dan kosmetik yang terdakwa produksi dan jual terdiri dari 2 macam produk yaitu, produk cairan kebersihan dan kosmetik.
Untuk produk cairan kebersihan ada 7 merek diantaranya, HT Flies Out (cairan pengusir lalat dengan aroma serai), HT Anti Bacteria, HT Fabric Softener (pewangi pakaian), HT Diswashing Liquid (Cairan cuci piring). Lalu, HT Foot Cleaner (cairan pembersih lantai), HT Hand Soap Liquid (cairan sabun mandi) dan HT Body wash 3 in 1 (cairan sabun mandi dan shampoo).
Sedangkan untuk produk kosmetik ada tiga merek. Diantaranya, Masker rambut dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml, Shampoo dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml dan Serum rambut dengan merk Secret Mask ukuran 100 ml.
Kedua jenis produk tersebut, terdakwa melakukan pengolahan sendiri dalam memproduksi seluruh produk tersebut. Terdakwa melakukan pengolahan bahan-bahan produk tersebut hanya berdasarkan pengalaman kerjanya saat di Malaysia.
Terdakwa belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) sebagai persyaratan dalam melakukan pembuatan produk farmasi atau kosmetik. Produk-produk yang terdakwa peroleh, tidak pernah terdakwa lakukan pemeriksaan secara laboratorium sebelum melakukan peredaran atau penjualan, juga tidak ada izin edar.
Terdakwa mengedarkan produk cairan kebersihan tanpa izin edar dengan cara menjual langsung kepada Konsumen dengan diantarkan ke alamat yang pembayarannya dilakukan secara cash atau transfer via rekening milik terdakwa. Sementara produk kosmetik, terdakwa menjual langsung atau melalui online
Dari menjual Kosmetik tanpa izin edar itu, terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang Rp5,5 juta. Terdakwa sudah mengetahui tidak boleh menjual kosmetik tanpa izin edar, tapi tetap melakukannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |