PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus Ranperda BPHTB DPRD Pekanbaru terus menggesa pembahasan Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Kota Pekanbaru.
Pansus menargetkan, pada Juli 2022 ini, Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
Ranperda ini dibahas seiring revisi Perda No 4 Tahun 2010, tentang BPHTB.
Ada beberapa keuntungan bagi masyarakat, setelah Ranperda ini disahkan nantinya. Di antaranya, masyarakat tidak lagi membayar (gratis) BPHTB-nya untuk pengurusan sertifikat tanah pribadi.
Selama ini masyarakat harus membayar. Praktis nantinya hanya bayar pajak bumi bangunan (PBB) saja.
Sebaliknya, jika sertifikat pribadi berganti nama baru, dikenakan biaya 0,5 persen di PPATS. Namun untuk biaya 0,5 persen ini masih dalam pembahasan.
Selanjutnya, masyarakat diberi waktu 2 tahun untuk pengurus sertifikat tanah gratis ini. Untuk pengurusan sertifikatnya, tetap ke BPN dengan biaya gratis.
"Masalah ini sudah kita akomodir, bahkan kita sudah agendakan mengundang BPN Pekanbaru, untuk kepastiannya dalam waktu dekat ini," tegas Ketua Pansus Ranperda BPHTB DPRD Pekanbaru Mulyadi AMd, Jumat (8/7/2022).
Pansus DPRD nantinya akan merekomendasikan, agar pengurusan sertifikat ke BPN tidak terlalu lama. Jika bisa selesai satu pekan, kenapa harus berlama-lama.
Selain itu juga, Pansus ingin memastikan tidak ada biaya apapun lagi, selain tertera di Perda. Artinya, tidak ada biaya siluman apapun itu namanya.
"Jangan ada celah sedikit pun bagi oknum yang bermain. Termasuk calo, baik di kelurahan, kecamatan hingga di BPN. Semuanya harus clear," harapnya.
Dengan sudah ada kepastian ini nanti, tambah Politis senior PKS tersebut, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah merasa nyaman.
"Ini harus ditekan kan kepada pegawai. Stop sudah pungli tanah. Kita tidak ingin masyarakat dibebankan apapun biaya, selain di dalam aturan," tegasnya lagi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |