Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Kota Pekanbaru menyoroti semakin banyaknya petugas parkir di berbagai fasilitas umum. Yang terbaru, keberadaan juru parkir di area SPBU, sejumlah ATM, bahkan halaman rumah ibadah, menjadi bahasan hangat.
Adalah di SPBU SM Amin (Arengka II) dan Masjid Al-Ikhlas, yang dipungut uang parkir. Padahal, tempat-tempat tersebut dilarang secara aturan memungut uang parkir.
Anggota DPRD Pekanbaru, sudah berkali-kali meminta kepada Dishub Pekanbaru, agar menertibkannya.
Dikatakan anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH, bahwa kondisi ini disebabkan beberapa hal.
Di antaranya lemahnya pengawasan dari Dishub, serta parkir ini sekarang sudah diserahkan kepada pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri.
"Tapi apapun itu ceritanya, tak boleh dipungut (SPBU dan Masjid). Bahkan kita lihat, masih banyak parkir ini salah sasaran. Pengawasan seperti apa yang sudah dilakukan Dishub? Main sembarangan saja," tegas Ruslan Tarigan, Ahad (10/7/2022).
Aksi parkir liar atau pungutan liar ini terjadi, katanya patut diduga karena ada yang membekingi. Karena tidak mungkin Jukir berani memungutnya, jika tidak ada yang menyuruh.
Di samping itu juga, pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri, yang sudah dikontrak 10 tahun dengan harus menyetor PAD Rp 409 miliar lebih, mau tidak mau mereka harus mencari titik parkir di mana pun di kota ini, sesuai zonanya masing-masing.
"Kalau tak salah, untuk PAD kota ini Dishub menerima perhari-nya Rp 19 juta lebih dari pihak ketiga. Ini tidak termasuk yang di luar zona," terangnya.
Karena sudah meresahkan masyarakat, Politisi Senior PDI-P ini meminta, Dishub bersikap tegas.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |