Sejumlah wartawan wawancara dengan Pj Bupati Kampar Kamsol usai bertemu dengan Kajati Riau dan sejumlah APH, Rabu (27/7/2022)
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Agar kelanjutan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tidak kembali berujung permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten Kampar mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja dan sejumlah aparat penegak hukum (APH) dalam rapat koordinasi di ruang rapat kantor Bupati Kampar, Rabu (27/7/2022).
Namun rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Kampar H Kamsol itu tertutup bagi media, bahkan petugas peliputan dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar juga tak diperkenankan masuk mengikuti pertemuan itu.
Dari undangan yang didapatkan CAKAPLAH.COM, agenda rapat tersebut adalah membahas tindak lanjut penyelesaian Gedung Rawat Inap Kelas III Tahap III RSUD Bangkinang.
Setelah rapat ini berlangsung dan makan siang bersama di salah satu rumah makan di Bangkinang, Pj Bupati Kampar Kamsol baru memberikan sejumlah keterangan terkait koordinasi yang dia lakukan dengan APH.
Selain Kajati Riau, tampak hadir pejabat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Kajari Kampar Arif Budiman, perwakilan Polda Riau, Kapolres Kampar yang diwakili Kabag Ren Kompol Yulisman.
Selanjutnya ikut hadir pula Direktur RSUD Bangkinang Asmara Fitra Abadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dermawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar Afdhal, Kepala Bagian ULP Setdakab Kampar Arif dan sejumlah pejabat di RSUD Bangkinang dan lainnya.
Pj Bupati Kampar H Kamsol kepada sejumlah wartawan usai pertemuan dengan sejumlah APH menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan gedung RSUD Bangkinang masih tertunda. Jika Pemkab Kampar menunggu penyelesaian hukumnya yang masih bergulir maka belum tahu kapan berakhirnya, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan sudah mendesak dan pembangunan gedung perlu segera diselesaikan.
"Kami melihat proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ada penetapan inkrah sehingga kami mengundang yang terkait, mengundang APH terkait untuk mencari masukan berkaitan kelanjutan pembangunan gedung itu. Alhamdulillah masukan sudah ada dan nanti akan kita atur dalam suatu hasil keputusan rapat sehingga kegiatan ini bisa dianggarkan kedepan," cakap Kamsol.
Selain persoalan hukum sebelumnya yang sudah inkrah dan BPKP sudah ada perhitungannya, menurut Kamsol yang terpenting dalam penganggaran yang direncanakan akan dianggarkan kembali pada tahun 2023 tidak terjadi double anggaran. Berkaitan adanya kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 lalu telah dihitung oleh APH dan segala kerugian negara harus diganti oleh pihak yang terkait.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu menambahkan, Pemkab Kampar akan menghitung perencanaan kedepan. "Kita akan melihat apa yang belum dilaksanakan, terpaksa itu kita isi walaupun sudah ada kontrak tahun sebelumnya," beber Kamsol.
Jika ada yang tak terpasang atau belum selesai dibangun dan itu merupakan sebuah kerugian negara, maka itu yang harus diganti oleh yang terkait. Jika sebuah pekerjaan yang harus dianggarkan kembali, maka Pemkab Kampar akan siap menganggarkan kembali agar bisa dibangun kembali sehinggga gedung yang dibangun sudah bisa fungsional atau digunakan.
"Kalau fungsional (RSUD) kita bisa naik ke tipe B. Kalau naik tipe B maka pelayanan kesehatan bisa kita tingkatkan," ulas Kamsol.
Kepala Dinas Pendidikan Riau itu juga berharap dukungan dan do'a dari seluruh masyarakat agar tahun 2023 pembangunan gedung RSUD Bangkinang bisa dilanjutkan. Ia berharap persoalan yang terjadi tahun sebelumnya tidak terulang kembali. "Hendaknya jadi pelajaran bagi kita semua," tegasnya.
Kepada stake holder terkait Kamsol meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan nanti agar bersungguh- sungguh, mampu memahami semua aturan yang berlaku dan yang paling penting bagaimana menyelesaikan rencana pembangunan sesuai target.
Ketika ditanya bagaimana respon APH yang hadir, Kamsol mengaku mendapatkan berbagai macam masukan, saran, baik dari Kajati, BPKP maupun kepolisian. "Yang paling penting tata kelola yang baik. Beliau berharap jangan sampai macam sekarang," katanya.
"Dan yang terpenting pengawasan perlu diperketat mulai pengawasan sejak awal tender sampai akhir pekerjaan," pungkasnya.
Seret Sejumlah Pihak
Seperti diketahui, pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Bangkinang yang dianggarkan Rp 46 miliar lebih pada tahun anggaran 2019 telah menyeret beberapa orang ke meja hijau. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan.
Pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Namun, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Kampar |