PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta dinilai hanya penguntungkan pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menyebut, jika ada kesepakatan sebenarnya kontrak bisa saja diperbarui sebelum masanya habis. Namun, jika opsi itu tidak dijalankan, Pemprov Riau akan menerima kerugian sampai 2024 atau sampai kontrak habis.
“Sebetulnya bisa lebih awal. Rata-rata perpanjangan ini kan ada limit waktunya. Mungkin kita berikan insentif kalau mereka mau kontrak diperbarui di awal. Kan 2024, dinaikkan 2023. Kontraknya tentu yang menguntungkan Pemprov Riau. Kalau nggak ya sampai 2024 kita merugi,” kata Markarius, Rabu (27/7/2022).
Markarius Anwar menyebut, akan ada pembentukan tim audit terkait deviden yang diberikan kepada pemerintah. Deviden yang diberikan hanya Rp200 juta setahun itu dinilai sangat kecil.
“Kemarin sudah koordinasi dengan Pak Sekda sedang persiapan. Artinya Pemerintah Provinsi Riau, kami minta untuk meninjau bentuk pola kerjasama MoU itu, kan mau habis ini,” kata Markarius.
Pemprov Riau harus memperdalam kontrak yang baru, sehingga menguntungkan Pemprov Riau. “Kontrak yang berjalan kita tidak bisa kita ubah. Bagaimana mengubahnya. Mereka sudah berjalan. Kita menunggu waktu habis 2024. 2024 ke depan baru boleh kita menggunakan kontrak yang baru,” kata dia.
Komisi III berharap kontrak yang baru ini sangat menguntungkan Pemprov Riau. “Wajib itu (evaluasi). Kita komisi III sudah mendorong. Kemudian di rapat Banggar juga sudah memberikan kritikan dan masukkan juga terkait itu,” tegas dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |