PELALAWAN (CAKAPLAH) - Masyarakat Kuala Kampar tergabung Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dan Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) menggelar unjuk secara serentak di dua titik yang berbeda, Rabu (27/7/2022).
Unjuk rasa ini mendesak PT PT Triseya Usaha Mandiri (TUM) angkat kaki dan menghentikan aktivitas pembukaan lahan dibekas IUP-B mereka yang sudah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan, di Kecamatan Kuala Kampar.
Aksi unjuk rasa serentak ini dilakukan pertama oleh Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dilaksanakana di depan kantor BPN Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sedangkan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dilakukan di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar.
Koordinator Lapangan Radi Sufirman dalam oransinya, menyampaikan ada beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau sebagai berikut.
Pertama, mendesak pencabutan dan batalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT.Trisetia Usaha Mandiri segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kedua segera menindak lanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 tentang pencabutan IUP-B PT TUM.
Ketiga, segera tindak lanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal 31 Agustus 2020 tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT TUM.
Keempat segera dengan tegas memerintahkan PT.TUM untuk menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.
"Apabila dalam waktu 7X24 jam tuntutan ini tidak diakomodir dengan serius dan sungguh-sungguh oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau kami atas nama Gerakan Masyarakat dan mahasiswa Kuala Kampar akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Presiden RI, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI," jelas Radi ketika menyampaikan orasinya, Selasa (27/7/2022).
Sementara aksi unjuk rasa GEMMPAR juga sempat bersitegang dan terjadi dorong-dorongan bersama aparat kepolisian serta masa sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau dikarenakan kepala BPN Provinsi Riau tidak bisa hadir di hadapan pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa oleh GEMMPAR perwakilan BPN Provinsi Riau melalu Kepala Tata Usaha Sutrilwan, SH, MH menerangkan BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT. TUM terkait HGU miliknya.
"Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya, artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Perkebunan Budidaya (IUP-B) artinya BPN akan mengevaluasi HGU PT. TUM insyaAllah minggu depan BPN akan turun ke lokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar," jelasnya singkat.
Di tempat yang berbeda, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) ketika menyampaikan orasinya hari ratusan masyarakat Kuala Kampar hadir di areal operasi PT. TUM guna menyampaikan sejumlah tuntutan dan berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM.
"Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR sampaikan kepada BPN Provinsi Riau, tetapi di sini kami berhasil menyita kunci dan menyegel ketiga alat berat milik PT TUM dan diserahkan kepada Polsek Kuala Kampar. GEMMPAR dan APKK selanjutnya akan membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI, di sisi lain secara keseluruhan masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |