Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tidak hanya menimba ilmu, FST, mahasiswa semester 6 yang belajar di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru juga nyambi mengedarkan narkoba.
Mahasiswa 21 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena terbukti menguasai 1 kg narkoba jenis daun ganja kering pada Sabtu (9/7/2022).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka tersebut mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Pekanbaru.
"Telah diamankan seorang mahasiswa semester 6 di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial FST," kata Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Lanjutnya, tersangka sendiri menyimpan daun ganja kering itu di kosan yang ditempatinya di Jalan Bangau Sakti, Pekanbaru.
"Modusnya FST ini menyimpan ganja di kosannya. Setelah adanya pemesanan, pelaku langsung mengedarkan ganja tersebut," cakapnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut kata Narto tidak luput peran dari masyarakat yang turut mengambil andil dengan memberikan informasi bahwa adanya seorang pelaku yang menguasai narkoba jenis daun ganja kering.
"Informasi diterima Subdit I Dit Resnarkoba bahwa ada seorang pelaku mengindikasi adanya narkoba daun ganja kering yang akan diedarkan di Pekanbaru," lanjutnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku FST mengaku barang haram didapatkan dari pelaku H.
"Pelaku H ini mengirimkan daun ganja kering kepada pelaku FST melalui jalur darat. Untuk pelaku H saat ini masih dalam pengejaran kita (DPO)," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |