KPU.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - KPU Provinsi Riau memastikan bahwa jajaran KPU Provinsi bersama 12 KPU kabupaten/kota siap untuk menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Anggota KPU Riau Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi mengatakan, verifikasi akan dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada 1 sampai 14 Agustus 2022 pekan depan.
"Pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik peserta Pemilu 2024 secara hierarkis dilakukan terpusat di KPU Republik Indonesia di Jakarta. KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sifatnya menjalankan tugas delegasi yang diberikan oleh KPU RI," kata Joni.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Indragiri Hilir ini, mengatakan, KPU Provinsi membantu melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan alamat kantor partai politik calon peserta Pemilu di tingkat provinsi.
Sedangkan KPU kabupaten/kota selain melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan alamat kantor, ada tugas tambahan yaitu melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
"Basis keanggotaan Parpol itu kan adanya di kabupaten/kota, makanya KPU Kabupaten/Kota dilibatkan dalam proses ini," cakap Joni lagi.
Ditambahkan Joni, partai politik calon peserta Pemilu yang tidak mempunyai perwakilan di DPR RI hasil Pemilu 2019 yang mendaftar kembali, dan Parpol yang baru mendaftar inilah yang harus menjalani tahapan verifikasi faktual keanggotaan.
"Sedangkan yang ada perwakilannya di DPR RI, mereka hanya dilakukan sampai tahapan verifikasi administrasi saja," tukasnya.