PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru mengingatkan Pemko untuk mendesak kontrakator bekerja lebih serius dalam perbaikan jalan rusak akibat galian IPAL. Semunya harus mulus pada Maret 2022 ini.
Sejumlah jalan yang digali untuk IPAL dan PDAM di Kota Pekanbaru, masih menyisakan pekerjaan rumah alias PR.
Padahal, waktu pengerjaannya khusus galian IPAL di wilayah Sukajadi, sudah diperpanjang. Namun masih ada beberapa titik, yang belum kembali seperti semula. Seperti halnya Jalan A Yani, Jalan Dahlia, Jalan Teratasi depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karenanya, di masa penalti yang diberikan Pemko terhadap kontraktor SPALD yang berakhir di Bulan Maret 2022 ini, harus segera direalisasikan. Artinya, semua jalan yang digali harus mulus seperti awalnya.
"Di sini, Pemko Pekanbaru harus mendesak kontraktornya. Pemko harus bertanggung jawab," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Kamis (3/3/2022).
Politisi PDIP ini menilai, bahwa pengawasan dan sanksi yang diterapkan kepada kontraktor tidak maksimal.
Padahal Pemko punya kewenangan untuk hal ini, meski anggarannya bersumber dari bank dunia melalui APBN. Yang lebih ironis lagi saat ini terjadi di Jalan A Yani.
Setelah selesai galian IPAL, kini ada galian lain, yang penimbunan jalannya terlihat seadanya.
"Kalau seperti ini, mau sampai kapan jalan mau bagus. Itu di Jalan A Yani, hanya ditutup pakai tanah biasa saja. Kita minta lah Pemko agar serius untuk pengawasan perbaikan jalan ini. Terlalu lama masyarakat menderita," tegasnya.
- DPRD Pekanbaru mengingatkan Pemko untuk mendesak kontrakator bekerja lebih serius dalam perbaikan jalan rusak akibat galian IPAL. Semunya harus mulus pada Maret 2022 ini.
Sejumlah jalan yang digali untuk IPAL dan PDAM di Kota Pekanbaru, masih menyisakan pekerjaan rumah alias PR.
Padahal, waktu pengerjaannya khusus galian IPAL di wilayah Sukajadi, sudah diperpanjang. Namun masih ada beberapa titik, yang belum kembali seperti semula. Seperti halnya Jalan A Yani, Jalan Dahlia, Jalan Teratasi depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karenanya, di masa penalti yang diberikan Pemko terhadap kontraktor SPALD yang berakhir di Bulan Maret 2022 ini, harus segera direalisasikan. Artinya, semua jalan yang digali harus mulus seperti awalnya.
"Di sini, Pemko Pekanbaru harus mendesak kontraktornya. Pemko harus bertanggung jawab," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Kamis (3/3/2022).
Politisi PDIP ini menilai, bahwa pengawasan dan sanksi yang diterapkan kepada kontraktor tidak maksimal.
Padahal Pemko punya kewenangan untuk hal ini, meski anggarannya bersumber dari bank dunia melalui APBN. Yang lebih ironis lagi saat ini terjadi di Jalan A Yani.
Setelah selesai galian IPAL, kini ada galian lain, yang penimbunan jalannya terlihat seadanya.
"Kalau seperti ini, mau sampai kapan jalan mau bagus. Itu di Jalan A Yani, hanya ditutup pakai tanah biasa saja. Kita minta lah Pemko agar serius untuk pengawasan perbaikan jalan ini. Terlalu lama masyarakat menderita," tegasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |