Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terseret dalam pusaran perkara di KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan Surya menjadi tersangka pemberi suap dalam alih fungsi lahan hutan di Riau sejak 2014.
KPK menyangka dia memberi suap kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Hingga kini, KPK tidak berhasil menangkap Surya. Surya juga dikabarkan sudah berpindah kewarganegaraa. Kini, Surya masuk dalam daftar buronan.
Menanggapi itu Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menilai ada kecerobohan penanganan hukum yang terjadi. Menurut dia, tidak ada antisipasi penegak hukum sehingga bos perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau itu bisa ‘menghilang’.
“Saya melihat itu hanya kecerobohan penanganan hukum di Republik ini. Tidak ada antisipasi yang dilakukan di saat katakanlah oknum tadi yang diduga, untuk biasa gerakannya dihambat, dipersulit,” kata Mardianto, Kamis (28/7/2022).
Kata dia, banyak kecenderungan terjadi. Sama saja dengan kasus Eddy Tansil di masa lalu. Sudah jelas menjadi terdakwa, tapi koridor-koridor untuk lepas ke luar negeri itu terkesan longgar. Sehingga dia pergi sebelum proses hukum selesai dijalani.
“Jadi dengan enak saja nanti karena berbeda negara hukum tidak bisa. Tapi saya rasa itu harusnya tidak ada pesimis pemerintah untuk tegakkan hukum. Kan masih ada atase-atase kita, KBRI kita ada. Tinggal mainkan itu kalau memang ini mau,” jelas dia.
Kata dia, banyak yang perlu dikritisi dalam kasus ini. Ia menilai, ada kelonggaran hukum yang didapat, sehingga yang bersangkutan bisa pergi meninggalkan Indonesia.
“Banyak hal-hal yang perlu kita kritisi sebenarnya. Ada semacam kelonggaran hukum yang dilakukan terhadap terdakwa ataupun tersangka tadi untuk meninggalkan Indonesia,” kata dia.