PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indrawansyah mengatakan, bahwa pihaknya mendukung syarat pendaftaran MyPertamina untuk menyeleksi subsidi kepada yang tepat, dengan salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan KIR.
Untuk diketahui, KIR adalah kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
"Dengan kebijakan pembatasan subsidi ini, tentu kita akan prioritaskan angkutan penumpang dan barang. Mereka yang berhak mendapatkan subsidi, karena mereka yang melakukan tugas-tugas mengangkut orang dan barang. Tentunya mereka punya kewajiban ke daerah, memberikan retribusi seperti uji KIR, izin trayek yang tidak terlalu mahal. Cuma sekarang kawan-kawan ini saja yang tidak mau melakukan itu," kata Indra setelah mengikuti sosialisasi MyPertamina yang dihadiri oleh Pertamina, Dishub, Hiswana Migas, dan Organda, Kamis (28/7/2022).
Ia mengatakan, kewajiban melapirkan KIR ini, akan berpengaruh untuk mengurangi ODOL (Over Dimension Over Loading) di Riau. Di Riau sendiri UPT-UPT pengujian di kabupaten kota, tidak mentoleransi kendaraan ODOL untuk uji KIR.
"InsyaAllah UPT kita tidak ada yang menerbitkan KIR-nya untuk ODOL. Kalau mau lolos uji KIR, ya dinormalisasilah kendarannya," cakapnya lagi.
"Pemerintah juga berupaya melakukan penataan tarif, mendorong pusat melalui Kemenhub bagaimana bukan hanya hilirnya yang dibereskan tapi hulunya juga. Kenapa ODOL bisa terjadi juga persoalan masalah tarif ini harus jadi pemikiran bersama, harus duduk bersama antara pemerintah dengan pengusaha. Karena angkutan barang dengan angkutan penumpang. Kalau penumpang, itu ada tarif atas tarif bawah, kalau barang itu diserahkan ke mekanisme pasar. Makanya nanti kita lihat mekanismenya seperti apa," tukasnya.
Untuk diketahui, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna yang berhak tersebut, di mana pengguna itu sudah terdaftar di sistem MyPertamina.
Dikutip dari situs resmi MyPertamina, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi. Berikut rinciannya
Dokumen Kendaraan Pribadi
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan
Kendaraan komersial barang
Foto KTP
Foto diri
Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto Kendaraan Tampak Semua
Foto nomor polisi kendaraan
Foto NPWP
Kendaraan komersial barang
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan
Layanan umum
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
Foto KIR
Foto kendaraan tampak semua
Foto nomor polisi kendaraan.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |