Spanduk berisi pengumuman tarif parkir naik di sebuah halaman perkantoran Jalan Hangtuah Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Kota Pekanbaru dibikin bingung oleh spanduk terkait kenaikan tarif parkir.
Spanduk yang terpasang di area kantor di Jalan Hangtuah tersebut bertuliskan tarif parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp3 ribu dengan embel-embel Perda Tahun 2022.
Belum diketahui apakah ada ulah oknum lainnya yang juga memasang spanduk sejenis di lokasi lain. Keberadaan spanduk ini tentu merugikan masyarakat yang mungkin saja kurang tahu tentang aturan-aturan terbaru di Kota Pekanbaru. Bisa jadi, ada yang langsung percaya.
"Kurang tahu apa betul itu sudah naik. Tapi terpasang di situ ada tarif baru. Saya kasih saja Rp2000, malas juga nunggu kembalian," kata salah pengunjung yang enggan memberitahu namanya.
Pengunjung lainnya juga mengaku kurang tahu. "Gak tahu, mungkin aja," kata seorang pria mengendarai Beat merah, sembari berlalu.
Padahal, Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub Pekanbaru masih mewacanakan untuk kenaikan tarif, masih belum menerapkan hal tersebut. Namun sudah ada oknum-oknum nakal yang dengan sendirinya memasang spanduk terkait kenaikan tarif parkir yang terbaru.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi menegaskan, bagi masyarakat yang menemukan spanduk tarif parkir terbaru, maupun ada juru parkir yang meminta tarif parkir tidak sesuai dengan Perda, segera melaporkan ke pihaknya.
"Kami minta masyarakat yang menemukan spanduk tarif parkir terbaru, untuk membuka, lalu koyakkan spanduk itu. Kami juga minta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kita (Komisi IV DPRD Pekanbaru. Foto siapa oknum yang bermain itu biar kami tahu," kata Mulyadi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Perda terkait tarif parkir masih yang lama yaitu bagi kendaraan roda dua membayar Rp1 ribu sedangkan roda empat Rp2 ribu.
Kata Mulyadi, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menjadwalkan untuk memanggil pihak Dishub serta pihak ketiga terkait oknum nakal yang memasang spanduk tarif parkir terbaru tersebut.
"Sudah ada rencana memanggil Dishub, sama pihak ketiga juga. Kita minta keterangan dari Dishub dulu apakah ini oknum atau gimana. Kalau terbukti dari pihak Dishub kita minta diberhentikan, kalau dari pihak ketiga kami langsung meminta ganti," cakapnya.
"Kalau dibiarkan khawatirnya masyarakat gak ada yang komplain dan bayar begitu saja, dan oknum itu semakin enak nantinya. Kami minta dinas terkait untuk menindak oknum nakal tersebut. Jangan sampai hal ini merugikan masyarakat," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |