PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wacana kenaikan tarif parkir kendaraan yang nantinya akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diminta untuk tidak terlalu gegabah.
"Dalam hal ini menaikkan tarif parkir tidak boleh gegabah, karena akan berdampak langsung kepada mayarakat. Apalagi pasca pandemi, ekonomi masyarakat belum pulih," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Jumat (29/7/2022).
Kata Tarigan, untuk melakukan hal tersebut, harus ada kajian yang komprehensif serta substansinya terhadap kenaikan tarif parkir harus jelas.
"Sekarang masyarakat masih pikir untuk parkir saja belum tertib. Banyak juga petugas dari pihak ketiga yang belum menggunakan karcis, memang masih belum tertib. Ini saja apa yang kita harapkan belum sesuai," cakapnya.
"Tidak boleh juga dinas terkait langsung membuat peraturan sendiri, harus ada kajiannya. Supaya jangan terjadi komplain lagi di tengah masyarakat, harapan kita kan harus tertib dulu," sambungnya.
Ia meminta dinas terkait dalam hal ini Dishub Pekanbaru untuk menaati Perda yang sudah ada dan harusnya lebih dimaksimalkan terlebih dahulu.
"Sekarang itu dulu dimaksimalkan, ekonomi masyarakat masih berat karena pandemi. Ini kan perlu kajian jangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat, kita kaji dulu, ikuti aturan yang ada," tegasnya.
"Kita menaikkan tarif parkir ini apa yang didapat oleh masyarakat, jangan nanti sudah naik terus targetnya untuk APBD Kota Pekanbaru atau bagaimana. Jangan dulu, ditunda dulu. Ini harus rasional, nanti masyarakat marah, dievaluasi dulu dan diajukan dulu ke DPRD," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |