Rusli Zainal
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Ketua Umum Depinas SOKSI, Ali Wongso mengatakan kebebasan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal setelah menjalani masa hukuman sepuluh tahun penjara, patut disyukuri. Sebab, ia menilai Rusli mampu menguatkan peran SOKSI di tengah masyarakat.
"Mesti kita syukuri sebagai berkah bagi SOKSI bahkan dapat merupakan vaksin yang akan menguatkan stamina SOKSI kedepan dalam rangka menghadapi potensi apapun yang bukan tak mungkin mencoba-coba menghambat gerak laju perjuangan SOKSI," cakap Ali Wongso, menanggapi bebasnya Rusli Zainal, beberapa waktu lalu.
Sebab, kata Ali Wongso, Rusli Zainal merupakan seorang tokoh andalan dan kebanggaan SOKSI yang teruji.
Ia menjelaskan Rusli Zainal pernah menjadi Ketua SOKSI Indragiri Hilir dan Bupati Indragiri Hilir, kemudian terpercaya menjadi Ketua Depidar SOKSI Riau dan Gubernur Riau dua periode. Lalu Rusli menjabat Ketua DPP Partai Golkar pada Munas 2009 di Riau dan Ketum Depinas SOKSI yang terpilih secara demokratis dalam Munas IX SOKSI di Jawa Barat tahun 2010, berdasarkan AD/ART SOKSI yang berlaku yakni hasil Munas VIII SOKSI tahun 2005.
Tak hanya itu, ia juga menyebut kalau Rusli Zainal merupakan Ketua Umum SOKSI terpilih ke 4 dalam sejarah SOKSI, melalui perjalanan Munas ke Munas SOKSI sesuai konstitusinya, sesudah Suhardiman (Pendiri dan Ketum SOKSI sejak hasil Munas I - Munas VI), Oetojo Oesman (Ketum SOKSI hasil Munas VII), dan Syamsul Muarif (Ketum SOKSI hasil Munas VIII).
"Bung RZ juga merupakan simbol pemimpin konstitusional dan demokratis dari generasi penerus perjuangan SOKSI yang harus dipahami dan diingat oleh seluruh kader penerus perjuangan SOKSI kedepan," katanya lagi.
Tak berlebihan adanya pendapat yang mengatakan bahwa "musibah yang menimpa RZ, lebih merupakan korban dari komitmennya untuk menegakkan konstitusi organisasi menghadapi power play dan konspirasi dari kelompok kepentingan kuat eksternal yang masuk dan bermain diseputar Munas IX SOKSI itu," jelasnya.
Ali Wongso mengungkapkan SOKSI bersyukur Rusli Zainal sudah bebas. "Kita semua mesti menyadari bahwa Bung RZ dengan ketokohannya dan komitmennya terhadap tegaknya konstitusi organisasi telah mewariskan Penerus Perjuangan SOKSI yang didirikan oleh Pak Suhardiman, yang andal, mandiri, kokoh dan kuat dengan 3 modal dasar," katanya.
Tiga modal dasar tersebut yaitu Pertama, SOKSI yang memiliki legal standing sebagai satu-satunya SOKSI berbadan hukum yang sah diakui Pemerintah melalui Menkumham RI.
Kedua, SOKSI yang diakui oleh Pendiri SOKSI Mayjen TNI (Purn.) Prof. Dr. Suhardiman, SE sebagai penerus perjuangan SOKSI yang didirikan 20 Mei 1960 untuk menjamin tegak utuhnya NKRI Berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dengan doktrin Perjuangan Karyawanisme, sebagaimana dalam dokumen Surat Tugas Pendiri Tgl 17 Mei 2014, Surat Keputusan Pendiri Tanggal 10 Desember 2014 dan Surat Pendiri kepada Ketum DPP Partai Golkar tanggal 20 Maret 2015.
Ketiga, Partai Golkar mengakui eksistensi SOKSI sebagai Ormas Pendiri, yang tercermin dari Kepesertaan dalam Munas Partai Golkar di Ancol, di Bali tahun 2016, di Jakarta tahun 2017 dan 2019, selain kepesertaan dalam Rapimnas dan kegiatan lainnya di Partai Golkar.
"Selamat kepada Bung RZ yang telah memberikan contoh sebagai kader bangsa yang demokratis dan tangguh serta taat konstitusi dan hukum. Jasa Bung itu besar dan tercatat sebagai tinta emas dalam sejarah SOKSI yang akan selalu dikenang semua kader SOKSI dimanapun berada," tutupnya.***