Rabu, 19 Maret 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
DJP 2025

MA Masih Proses Kasasi Kasus Pencabulan Dekan FISIP Unri Nonaktif
Senin, 01 Agustus 2022 17:02 WIB
MA Masih Proses Kasasi Kasus Pencabulan Dekan FISIP Unri Nonaktif

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Syafri Harto ke Mahkamah Agung RI. Kasasi perkara pencabulan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif itu masih diproses.

Diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono, Rabu (30/3/2022) lalu. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan serta meminta JPU memilihkan hak dan martabat terdakwa di masyarakat. Atas putusan tersebut, JPU yang merupakan gabungan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Berdasarkan penelusuran di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ , perkara ini telah teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Majelis hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH.

Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Bayuardi SH MH. Status perkara saat ini berbunyi "Dalam Proses Pemeriksaan Oleh Tim CA".

Nama Sri Murwahyuni sempat ramai saat mengadili PK Baiq Nuril karena menolak PK Baiq. Sri tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dengan alasan Baiq Nuril telah merugikan moral korban.

Baiq Nuril merekam panggilan telepon cabul kepala sekolahnya. Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril itu menjadi pusat perhatian hingga akhirnya di tahun 2019 Presiden Joko Widodo harus turun tangan langsung memberikan amnesti sehingga akhirnya Baiq Nuril dapat bebas dari jeratan hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi menyebut telah menerima informasi soal telah teregisternya perkara tersebut dan sedang diperiksa oleh hakim di MA. "Iya sudah," ucap Zulham, Senin (1/8/2022).

Zulham menyebut, saat ini JPU sedang menunggu proses pemeriksaan perkara oleh hakim MA.

Sementara itu, Andi Wijaya selaku Direktur LBH Pekanbaru, lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi korban, mahasiswi berinisial L, berharap hakim agung yang memeriksa perkara ini dapat menjadikan eksaminasi sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara.

"Kita juga akan cek putusan-putusan hakim yang memeriksa perkara ini sejauh mana berani untuk menerapkan keadilan bagi korban berdasarkan keadilan gender," jelas Andi.

Terpisah, Ronal Regen, satu dari tim penasihat hukum Syafri Harto ketika dikonfirmasi, mengaku sudah mendapat informasi terkait perkara yang melibatkan kliennya, sedang berproses di MA.

Ia yakin, putusan hakim MA akan senada dengan putusan hakim PN Pekanbaru, yang mana akan menjatuhkan vonis bebas bagi Syafri Harto. "Insya Allah kita optimis," tutur Ronal.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L. Dia membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 18 Maret 2025
Apresiasi Riau Petroleum Santuni Rp1 Juta kepada 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Gubri Abdul Wahid: Saya Juga Yatim Usia 10 Tahun
Senin, 17 Maret 2025
FORPAK Riau Perkuat Integritas Mahasiswa UIR Sebagai Pilar Bangsa Antikorupsi
Senin, 17 Maret 2025
Sinergi Ramadan, Capella Honda Ajak Jurnalis dan Vlogger Jalin Kebersamaan
Senin, 17 Maret 2025
DPP IKA Farmasi Unand Gelar Bukber 2025: Eratkan Silaturahmi, Perkuat Kebersamaan Alumni

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 18 Maret 2025
UIR Bagikan 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka Puasa
Senin, 10 Maret 2025
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UMRI Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Rumbai
Selasa, 25 Februari 2025
Tim UIR Edukasi Pelajar SMK Migas Pekanbaru tentang Kesadaran Lingkungan
Selasa, 25 Februari 2025
Umri Gelar Baitul Arqam Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
PCR Maret 2025
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Jelang Ramadan
Senin, 17 Februari 2025
Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Bersama Dishub
Kamis, 13 Februari 2025
Galeri Foto: Ketua DPRD Riau Menjamu Makan Malam Ratusan Peserta BEM Se-Riau
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www