KPU.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa pendaftaran partai politik perserta Pemilu tahun 2024 langsung di tingkat KPU RI dengan DPP masing - masing partai yang mendaftarkannya.
Untuk diketahui, pendaftaran Parpol di tingkat pusat dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Kepada CAKAPLAH.com, Nugroho mengatakan bahwa tahapan pendaftaran, dilakukan di KPU Pusat, nantinya KPU provinsi berperan dalam tahapan verifikasi faktual di tingkat provinsi.
"Misalnya ngecek alamat kantor, ngecek jumlah pengurus di provinsi, memperhatijan keterwakilan perempuam berapa orang di pengurus provinsi, dan lainnya," kata Nugroho kepada CAKAPLAH.com.
Nantinya, tugas KPU Riau dan kabupaten nantinya adalah setelah proses pendaftaran di KPU RI selesai, dalam artian di atas tanggal 15 Agustus.
"Nanti sama seperti di Kabupaten, KPU nya nanti ngecek sampling anggota 1 per seribu. Bener gak KTA, dan KTP, dan sebagainya," cakapnya.
Nantinya, setelah proses verifikasi dan rekapitulasi, nantinya akan dikirimkan ke KPU RI.
"Karena akhirnya nanti kan yang menetapkan peserta itu KPU RI di Desember 2022. Nah, dari verifikasi faktual dari provinsi dan kabupaten itu lah yang menjadi kriteria keterpenuhan syarat," tukasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 bagi partai politik (parpol), Senin (1/8/2022) kemarin.
Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurutnya, sampai saat ini KPU sudah menerima pernyataan 18 parpol yang bakal mendaftarkan diri.
"Sisanya surat pendaftaran untuk tanggal setelah 1 Agustus 2022," tegasnya.
Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.