(CAKAPLAH) - Sesungguhnya tak perlu gaduh dengan hari jadi Provinsi Riau. Bacalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Sampai sekarang Perda tersebut masih berlaku, belum diubah dan rasanya tak ada alasan untuk mengubahnya, kecuali ada catatan sejarah berbeda dan valid, atau ada keinginan terselubung ingin menulis ulang sejarah.
Jejak sejarah lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Riau belum lagi terlalu jauh, mudah dilacak. Dan dokumen sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Riau itu pun sangat banyak di arsip dan pustaka kita. Jangan melupakan sejarah.
Masyarakat Riau yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkai I Riau dan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau, memilih tanggal bersejarah lahirnya Provinsi Riau adalah tanggal 9 Agustus 1957 bukan tanpa kajian.
Kenapa tanggal 9 Agustus 1957? Karena pada tanggal 9 Agustus 1957 itulah Presiden Soekarno di Denpasar Bali meneken Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, dan kemudian UU tersebut diberi nomor 19 Tahun 1957.
Dengan dibentuknya tiga Daerah Swatantra Tingkat I ini, maka Daerah Swatantra Sumatera Tengah tidak ada lagi. Tanggal 9 Agustus 1957 itulah titik kulminasi perjuangan panjang putra-putra Riau yang berjuang berdarah-darah tak kenal lelah, tak kenal pamrih demi terbentuknya Provinsi Riau.
Setahun kemudian, tepatnya tanggal 25 Juli 1958 Presiden Soekarno meneken UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai Undang-Undang. Logika legislasinya, UU nomor 61 Tahun 1958 ini mengukuhkan pembentukan tiga Daerah Swatantra Tingkat I yang diatur dalam UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Bagaimana dengan dua saudara kembar Riau yang lahir bersamaan tanggal 9 Agustus 1957 itu? Sumbar dan Jambi menggunakan logika sejarahnya sendiri. Sumbar dan Jambi tidak menetapkan hari kelahirannya (hari jadinya) tanggal 9 Agustus 1957, tidak juga tanggal 31 Juli 1958, hari diundangkannya UU Nomor 61 Tahun 1958.
Sumatera Barat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 menetapkan tanggal 1 Oktober 1945 sebagai hari jadinya, yakni hari bersejarah bertepatan dibentuknya Keresidenan Sumatera Barat bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan dari tangan Jepang. Dan Jambi? Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) menetapkan tanggal 6 Januari 1957 sebagai hari lahir Provinsi Jambi, bertepatan ketika BKRD menyatakan Keresidenan Djambi sebagai Daerah Otonom Tingkat I yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat.
Kalau kaku menggunakan pendekatan legislasi, ketiga Saudara kembar ini (Sumbar, Jambi dan Riau), mestinya menetapkan hari bersejarah kelahirannya pada tanggal 9 Agustus 1957 berdasarkan UU Darurat No 19 Tahun 1957. Atatu tanggal 25 Juli 1958 saat UU No 61 Tahun 1958 ditandatangani oleh Presiden Soekarno, atau ketika UU No 61 ini diundangkan oleh Menteri Kehakiman G.A Maengkom dan Menteri Dalam Negeri Sanoesi Hardjadinata pada tanggal 31 Juli 1958.
Tapi ketiga Saudara kembar memilih logika sejarah sendiri-sendiri dalam memaknai hari bersejarah bagi daerah mereka. Diubah berapa kali pun Undang-Undang tentang provinsi-provinsi tersebut, tanggal kelahiran mereka tak akan berubah. Selamat Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau 9 Agustus 2022. #RiauUnggul***
Penulis | : | Chaidir, Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |