Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor melaui penghapusan data kendaraan dengan kategori pajak STNK-nya mati selama 2 tahun ke atas.
Demikian disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto. Menurutnya melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di jalan ya disita kendaraanya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut terkait penyitaan kendaraan bermotor tersebut, dijelaskannya sejauh ini masih menunggu aturan yang akan diterbitkan oleh Korlantas Polri.
"Penindakan menyita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasiannya," kata Priyanto.
Dirinya mengatakan, rencana penyitaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Jika STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraannya akan disita," tegasnya.**