
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikkan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Sebelum kenaikan tarif, bakal dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan, apabila soal kenaikan parkir di Pekanbaru sudah dikaji terlebih dahulu, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kenaikan tarif parkir ini kan sudah menjadi viral, kalau itu sudah dikaji baik internal maupun eksternal, saya rasa tidak masalah (parkir naik). Namun memang harus jelas kajiannya, alasan bisa naik itu apa," kata Zainal, Selasa (2/8/2022).
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk mengkaji lebih mendalam dan secara matang sebelum wacana kenaikan tarif parkir sebelum direalisasikan.
Menurut Zainal, wacana kenaikan tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000 sah-saja diterapkan. Namun, kenaikan parkir ini tentunya harus diimbangi dengan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
"Wacana kenaikan ini tentu salah satunya ada sisi positif dan negatifnya, jadi sah-sah saja, asalkan berdampak seperti positifnya Pemko bisa meningkatkan PAD dan negatifnya ya tentu masyarakat mempertanyakan apakah pelayanan parkir yang diberikan selama ini sudah maksimal apa belum," cakapnya.
Ia juga berpesan kepada Dishub Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan serta pengawasan parkir kepada masyarakat. Karena, masih banyaknya juru parkir yang memungut biaya tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu.
"Saya perhatikan, pengawasan dari dinas terkait terhadap jukir di lapangan ini masih lemah karena banyak masyarakat yang komplain bahwa sepeda motor itu tarif parkirnya malah diminta Rp2000 bukannya Rp1000," ungkapnya.
"Jadi ini perlu pengawasan terhadap jukir, dan jangan sampai beda antara teori dengan prakteknya," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



