Warga menghalangi eksekusi lahan oleh PN Siak.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Ribuan warga bersama aliansi mahasiswa dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Siak melakukan aksi demonstrasi dengan memblokir jalan lintas Siak-Dayun tepatnya di KM8 menolak proses konstatering dan surat eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (3/8/2022).
Dari pantauan di lokasi, sejumlah warga membakar sampah di tengah jalan untuk menghadang arus lalu lintas. Pihak kepolisian pun tampak kesulitan menertibkan jalan umum tersebut.
Tampak Kepala Polres Siak, AKBP Ronald turut melakukan negosiasi dengan masa aksi agar membuka akses jalan.
Aksi masa itu dipicu oleh PN Siak yang ingin melakukan konstatering dan mengeksekusi lahan milik masyarakat yang berlokasi di Dayun seluas 1.300 hektare. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan PT. Duta Swakarya Indah (DSI).
Namun, warga menilai eksekusi tersebut dinilai tak sesuai. Sebab lahan yang akan dieksekusi adalah milik masyarakat yang sudah beralas Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami menolak adanya eksekusi lahan, akan kami perjuangkan sampai mati hak-hak kami. PN Siak salah sasaran jika lahan kami yang dieksekusi," cakap Sunardi selalu kuasa dari masyarakat.
Warga kemudian meminta pihak PN Siak untuk menemui pendemo.
PT DSI menggugat PT Karya Dayun yang mengklaim PT Karya Dayun melakukan penguasaan di lahan konsesinya, namun pihak Karya Dayun mengaku tidak memiliki lahan dan hanya mengelola lahan milik masyarakat setempat.
Hingga berita ini terbit, pihak PN Siak belum mau menemui pendemo meski sudah berada di sekitar lokasi dekat barisan kepolisian berjaga.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Siak |