Tumpukan sampah di Pekanbaru. Foto: Dok. CAKAPLAH.com.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan Koalisi Sapu Bersih yang diinisiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan serta warga memenangkan gugatan permasalahan sampah yang berserakan di Kota Pekanbaru.
Gugatan perdata itu diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) lalu yang ditujukan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Koalisi Sapu Bersih itu melayangkan gugatan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru karena persoalan sampah yang tak kunjung usai sejak tahun 2016.
Mereka menilai, sampah itu membuat polusi udara, polusi air, mengurangi keindahan kota, hingga membuat masyarakat resah karena baunya yang tak sedap.
Dalam gugatan tersebut, Walikota Pekanbaru periode 2012-2022, Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Walikota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Majelis dalam putusan meminta Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah dengan putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Terkait putusan tersebut, Staf Advokasi Walhi Riau, Ahlul Fadli juga membenarkan. Majelis Hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima. Menyatakan menerima sebagian tuntutan penggugat.
“Iya benar, semalam putusannya via online,” kata Ahlul, Rabu (3/8/2022).
Ahlul menjelaskan, putusan itu berbunyi, Hakim menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan itu diantaranya, pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern.
“Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas. Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebutkan, putusan ini telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.
"Hakim telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Boy.
Menurut Boy, putusan ini memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup.
"Saat ini, kami menunggu respon dari Pemko Pekanbaru terkait putusan tersebut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |