Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau tidak mempersoalkan salah satu peserta yang lulus seleksi administrasi tahap II merupakan mantan narapidana (Napi).
Dia adalah Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Ia diketahui lulus seleksi administrasi tahap II calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi bersama 11 peserta lainnya.
Sekretaris Pansel Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Muhammad Syafii mengatakan, Dwi Agus Sumarno dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap II karena memenuhi syarat secara administrasi yang ditetapkan pansel.
"Kita kan masih tahap seleksi, dimana secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat. Namun untuk seleksi selanjutnya kan belum tahu kita, karena masih ada tahapan selanjutnya," kata Syafii kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/8/2022).
Syafii menyampaikan, setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya yaitu seleksi penulisan makalah dan wawancara.
"Dari hasil seleksi itu, nanti akan kita kerucutkan 26 nama peserta yang lulus seleksi penulisan makalah dan wawancara," jalas Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau ini.
Lebih lanjut Syafii menjelaskan, dari 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau hasil seleksi tim pansel, nantinya akan diserahkan ke Gubernur Riau, Syamsuar.
"Kemudian Pak Gubernur akan menetapkan 13 orang sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Riau. Tentunya, beberapa pendapat dan saran dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam menilai untuk menentukan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |