Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pulang Salat Jumat, seorang ayah berinisial HP (46), warga Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau memergoki putrinya sedang berduaan dengan seorang pria di dalam kamar.
Kejadian pilu yang dialami HP itu dialaminya pada Jumat (29/7/2022) lalu. Saat itu HP baru saja selesai melaksanakan Salat Jumat. Setelah salat Jumat, HP pulang ke rumahnya kemudian meminta kunci kamar kepada putrinya Mawar (bukan nama sebenarnya).
Ketika minta kunci kamar, HP mendatangi Mawar ke kamarnya. Saat itulah HP melihat ada seorang lelaki yang bersembunyi di balik pintu kamar putrinya yang masih berusia 15 tahun itu.
Merasa tidak kenal dengan pria yang diketahui berinisial AA (17), langsung menginterogasi AA menanyakan apa yang dilakukan di kamar putrinya Mawar.
Usut punya usut, ternyata AA mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan putrinya di dalam kamar tersebut.
Tidak terima, HP langsung memanggil kepala desa setempat, dan langsung menggiring AA ke Polsek Perhentian Raja.
Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Rusman juga membenarkan telah mengamankan diduga pelaku berinisial AA.
"Iya benar, sudah kita amankan diduga pelaku berinisial AA di Mapolsek," Rusman, Rabu (3/8/2022).
Setelah diamankan dan diintrogasi, AA mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda, sejak Bulan Juni 2022 lalu.
"Jadi pelaku ini selalu membujuk dan merayu korban untuk mau melakukan hal itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.