Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU No. 7 tahun 2021.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar menilai kebijakan ini agar memudahkan masyarakat. Namun, kebijakan ini jangan sampai membuat kekeliruan dari sisi data masyarakat yang wajib membayar pajak.
"Tentu kita memandang, pemerintah berupaya ini agar lebih simpel. Kita berharap justru nanti jangan sampai terjadi kekeliruan dari sisi basis data," kata Markarius, Rabu (3/8/2022).
Kata dia, dengan penggunaan NIK, artinya dengan perubahan sistem tentunya harus mengarah ke lebih baik lagi. Sehingga memudahkan masyarakat membayar kewajiban, dan juga pendapatan pajak daerah bisa tercapai.
"Kita berharap ini semakin baik, semakin simpel, semakin mudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban melakukan pembayaran pajak. Karena kita di daerah sangat berkepentingan, sangat bergantung pada pajak ini," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |