Sabarudi, Ketua DPRD Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gugatan Koalisi Sapu Bersih yang diinisasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhir) Riau, LBH Pekanbaru dan sejumlah organisasi peduli lingkungan, serta warga, memenangkan gugatan permasalahan sampah di Kota Pekanbaru.
Gugatan perdata itu diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sapu Bersih ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) yang ditujukan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Koalisi Sapu Bersih itu melayangkan gugatan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru karena persoalan sampah yang tak kunjung usai sejak tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan, dirinya melihat keputusan tersebut sebagai hal positif dalam rangka perbaikan bersama.
"Kita lihatnya positif aja, dalam rangka perbaikan kita bersama. Karena kan proses penggugatan itu sudah lama, masa kepemimpinan Walikota dan Ketua DPRD yang lama, bukan yang sekarang," ungkap Sabarudi, Rabu (3/8/2022).
Namun kata Sabarudi, dengan kepemimpinan sekarang yaitu Pj Walikota Muflihun serta dirinya akan memperbaiki hal tersebut untuk kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kita tanggapi positif, kami juga belum menerima salinan putusan itu, nanti kita lihat salinannya seperti apa. Dan Insya Allah kita sikapi bersama. Intinya positif untuk kebaikan masyarakat Pekanbaru," cakapnya.
Lanjutnya, keputusan terdebut juga menguatkan DPRD Pekanbaru serta Pj Walikota untuk memenuhi target permasalahan salah satunya persoalan sampah.
"Artinya kalau memang nanti ada keputusan terkait dengan DPRD serta regulasi tentu akan kita pertimbangkan bagaimana baiknya untuk kedepan," imbuhnya.
"Ini juga kita bersyukur saja untuk memotivasi untuk kita bergerak lebih baik terkait persoalan sampah ini. Kami akan kordinasi terlebih dahulu dengan internal DPRD serta Pemko mengatasi persoalan ini," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |