PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Hukum Ejaa & Rekan Advokat yang terdiri dari Tri Anggara Putra, Angga Pratama, dan Yuantoni melayangkan surat pencabutan kuasa hukum dari PSPS Riau.
Tri Anggara sendiri juga membenarkan, bahwa tim nya sudah melayangkan surat pencabutan kuasa hukum pada Selasa (2/8/2022) kemarin, yang langsung diberikan kepada pihak manajemen PSPS Riau.
"Kemarin kita sudah kirim surat pencabutan kuasa. Intinya alasan kita yaitu tidak sejalan lagi dengan pemberi kuasa (boss PSPS Riau)," kata Tri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/8/2022).
Lanjutnya, mengenai kontrak pemain, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, lantaran dari manajemen PSPS Riau tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku tim kuasa hukum.
"Tetapi intinya terkait dalam hal pencabutan kuasa hukum ini karena tidak sejalan lagi. Oleh karena itu dari kami mencabut kuasa hukum. Sebenarnya kuasa hukum ada 2, tetapi bagian kami ada khususnya, itu kami yang mencabut kuasa," cakapnya.
Ia mengaku belum mengetahui respon dari pihak manajemen setelah dirinya bersama tim melayangkan pencabutan kuasa hukum dari PSPS Riau.
"Sampai saat ini belum ada balasan surat terkait pengunduran diri kami. Kalau mereka memang tidak merespon, dalam artian mereka setuju," ungkapnya.
"Secara formal surat sudah kita kirimkan ke pihak manajemen. Permasalahan kami dengan manajemen mungkin tidak ada, cuman prinsip saja antara kita dengan mereka berbeda. Per tanggal 2 Agustus kami sudah mengundurkan diri," tutupnya.