PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang anak berinisial MA (17) dan K (16) direhabilitasi ke Loka Rehabilitas Badan Narkotika Nasional Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka diamankan aparat Polres Bengkalis, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berkumpul bersama rekannya MN di pondok kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kecamatan, Bandar Laksamana.
Rencananya, mereka akan mencari kayu damar bersama. Kemudian
MN mengeluarkan satu paket sabu dari kantongnya, lengkap dengan alat penghisapnya. Mereka pun bersama-sama menghisap barang haram itu.
Tidak lama berselang, mereka ditangkap polisi dengan barang bukti 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai. Ketiganya diproses hukum.
Setelah berkas perkara lengkap, MA dan K diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Keduanya dijerat
Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, berkas perkara Anak MA dan K telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B 1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman kemudian menyampaikan rekomendasi Tim Assesment Terpadu (TAT) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
Hasil asesmen menyatakan bahwa kedua anak tersebut diduga sebagai penyalahguna narkotika zat methamfetamina kategori sedang. Juga tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika. "Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam," kata Bambang, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, terhadap seorang tersangka lainnya, yakni inisial MN, tidak direhabilitasi. Proses hukum terhadapnya dipastikan lanjut ke persidangan
Berdasarkan rekomendasi itu, kata Bambang, MA dan K dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam. Keduanya diantar oleh jaksa dan dibantu oleh petugas dari Sat Narkotika Polres Bengkalis, Sabtu (30/7/2022) lalu.
"Penyerahan anak MA dan K ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut berjalan aman dan lancar, serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan," pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Pedoman Nomor : 18 Tahun 2021. Surat pedoman tersebut mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |