PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tokoh Masyarakat Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru agar berhati-hati dalam melaksanakan proses ganti rugi tanah yang terkena pelebaran Waduk yang dibangun di dekat perkantoran Tenayan Raya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan dan pihak Kecamatan Tenayan Raya maupun Kelurahan Tuah Negeri, hendaknya sama-sama turun ke lapangan bersama pemilik tanah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan didalam proses pelaksanaan ganti rugi tanah.
"Pemko Pekanbaru harus melakukan pengukuran ulang dimana lokasi sesungguhnya terkait lahan yang akan diganti rugi tersebut," ujar M Nur, Tokoh warga di daerah Badak, Rabu (3/8/2022).
Hal ini menyusul adanya surat ganti rugi milik salah satu warga yang akan diganti rugi Pemko. Dimana surat kepemilikan tanah yang akan diganti rugi itu adalah milik Anita yang dibeli dari seorang warga bernama Wahab. Belakangan Wahab menyebut bahwa lahan yang dibeli Anita itu bukan dari lahannya, tapi milik warga lainnya.
Untuk itu Pemko Pekanbaru harus jeli melihat persoalan tanah. Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta turun ke lapangan untuk melakukan pengkuran ulang. Pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak kelurahan RT dan RW harus ikut serta dalam pengukuran untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan yang akan diganti rugi tersebut. Informasi yang dihimpun lahan yang akan diganti rugi itu seluas 4.661 M persegi.
Senada disampaikan Basir, tokoh masyarakat Badak lainnya yang berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disebut-sebut dijual Wahab kepada Anita sesuai register nomor 1036/590/TR/2021.
"Kami selaku tokoh masyarakat Badak yang mengetahui tata-letak tanah di daerah ini, bersedia membantu Pemerintah Kota Pekanbaru ataupun aparat Kecamatan Tenayan Raya, jika diajak ke lapangan untuk menunjukkan lahan atau kapling tanah milik Wahab di daerah Waduk atau Ring Road 70 - kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru," ucapnya.
Disinggung mengenai Anita yang disebut memiliki lahan hasil jual beli dari Wahab, Basir meminta agar aparat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan maupun Kecamatan Tenayan Raya, bersedia melakukan pengukuran ulang di lapangan, agar tidak terjadi kekeliruan.
"Kami selaku tokoh masyarakat bersedia hadir jika diminta ikut ke lapangan," ujar Basir.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan agar pihak yang akan diganti rugi harus mengurus surat sertifikat agar bisa diurus balik namanya. Dimana ini perlu dilakukan untuk memperjelas legalitas kepemilikan tanah yang akan diganti rugi untuk pembangunan waduk Kota Pekanbaru. Karena jika tidak diurus balik nama tidak bisa diproses.
"Pokok diproses ganti nama. Ini uang negara uang rakyat, jangan macam macam. Kita harus melalui proses administrasi yang betul. Balik nama dulu," ucapnya.
Jika itu memang lahan miliknya, maka proses pengurusan balik nama tidaklah susah.
"Urus dulu balik nama ditandatangani RT RW dan dengan sepadan. Itu harus turun dulu ke lapangan sama sama. Apalah payah payah mengurus balik nama, orang lain kok bisa semuanya. Yang saya beli beli itu saya atas namakan. Blankonya kan ada di kantor lurah tinggal ngisi pakai pena 5 menit selesai itu," imbuhnya.
Dia menegaskan sudah beberapa kali memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan yang tanahnya akan dibangun waduk untuk mengurus balik nama.
"Ini uang negara, bukan uang pribadi saya. Agar nantinya bisa berganti nama milik Pemko jika telah diganti rugi," imbaunya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |