![]() |
Proses ekstradisi Robert Horvath ke pemerintah Hongaria.
|
(CAKAPLAH) - Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) termohon ekstradisi Robert Horvath yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria.
"Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama Robert Horvath," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Jumat (5/7/2022).
Robert Horvath (46) dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
"Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi," jelas Dr. Ketut Sumedana.
Katanya lagi, dalam proses persidangan ekstradisi, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria dengan kesimpulan identitas Robert Horvath sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI.
"Di Indonesia, perbuatan Robert Horvath tercantum dalam nomor urut 20, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian," jelasnya.
Robert Horvath juga sempat dilakukan penahanan ekstradisi dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan 22 April 2021, lalu dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan kemarin untuk dilaksanakan penyerahan ekstradisi hari ini.
"Pada akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022," ungkapnya lagi.
Setelah berhasilnya pelaksanaan penyerahan, ia berharap Termohon Ekstradisi secara aman dapat kembali ke negaranya untuk menjalankan hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana” atau “No Safe Haven For Criminals”. (K.3.3.1)," tutupnya.






























01
02
03
04
05




