Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan masyarakat di wilayah setempat untuk melakukan vaksinasi Booster. Nantinya, akan ada sanksi bagi masyarakat maupun ASN yang tidak melakukan vaksinasi booster.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (5/8/2022). Ia mengatakan dalam waktu Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.
"Untuk Surat Edarannya akan kita sampaikan dulu ke Pj Walikota Pekanbaru. Mungkin hari Senin besok lah SE ini bisa kita diterbitkan," ujar Muhammad Jamil, Jumat (5/8/2022).
Jamil mengatakan adapun untuk sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak booster adalah lebih kepada sanksi administratif. Untuk urusan pelayanan akan distop.
"Nanti akan kita sandingkan dengan pelayanan publik. Kalau seandainya tidak dibooster, urusannya untuk pelayanannya ya akan kita stop nanti. Kita akan minta mereka untuk menunjukkan sertifikat boosternya. Jadi untuk mengakses layanan publik, itu harus menunjukan serifikat booster," sebutnya.
Disampaikan Jamil, SE ini berlaku untuk seluruh masyarakat Pekanbaru baik ASN maupun tidak.
"Jadi semuanya ya, bukan hanya untuk ASN saja. Semuanya bisa kena sanksi bagi yang tidak melakukan booster," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldi mengatakan bahwa hingga saat ini untuk capaian Vaksin booster di Kota Pekanbaru memang masih tergolong rendah yakni baru di angka 32 persen.
Untuk percepatan vaksinasi, Dinas Kesehatan saat ini tetap melakukan edukasi kepada masyarakat . Di samping tetap membuka layanan rutin tiap hari dan Menggandeng/Polri atau BIN untuk menyelenggarakan vaksinasi massal.
"Tanggal 19 Agustus nanti ada vaksinasi massal kerjasama dengan TNI. Kita harapkan dengan digelarnya vaksinasi massal ini bisa mengajak masyarakat mau divaksin," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |