PELALAWAN (CAKAPLAH)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terpaksa pending empat proyek fisik berupa pembangunan jalan yang membutuhkan material tanah timbun, di Tahun Anggaran (TA) 2022 ini. Pendingnya empat proyek ini, lantaran di Pelalawan belum memiliki izin galian C.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Joko Sutiardi, ST membenarkan adanya, pending empat paket proyek dan belum dapat dilaksanakan tahun ini.
"Iya gimana lagi, kita pending dulu tender empat kegiatan ini lantaran terbentur regulasi," terang Joko Jumat (5/8/2022).
Menurut Joko, penyebab empat proyek tidak bisa dikerjakan diakibatkan oleh adanya peralihan penyelenggaraan perizinan pertambangan dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke provinsi.
"Kemudian juga, di Kabupaten Pelalawan sampai saat ini belum ada perusahaan ataupun perorangan yang memiliki izin Galian C," bebernya.
Sedangkan dalam kegiatan tersebut banyak membutuhkan material tanah timbun, sehingga kegiatan tersebut terpaksa dipending.
Empat paket kegiatan Dinas PUPR Pelalawan yang dipending tersebut, yakni pembangunan Jalan Desa Sotol, Kecanatan Langgam, pagu dana Rp 1,1 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan Poros Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkakan Lesung, pagu dana Rp 253 juta.
Pembangunan Jalan Rumah Sosial, Rantau Baru Bawah, Kecamatan Pangkakan Kerinci, pagu dana Rp 550 juta dan pembangunan Jalan Sp.1 - Pekan Tua - Sei Buluh, Kecamatan Pelalawan, pagu dana Rp 875 juta.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |