Mantan Wakil Ketua DPRD Rohul M Syahril Topan
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menghapus syarat rekomendasi Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa sebagai syarat Pencalonan Pilkades Serentak 2022, menuai kritikan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Rohul M Syahril Topan menyebut, penghapusan sepihak pasal syarat rekomendasi LKA dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pembiayaan Pilkades oleh Pemerintah telah menabrak ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Topan menyatakan, Perbup yang dibuat Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 "cacat hukum" karena menghilangkan salah satu ketentuan yang diamanatkan Perda, yang seharusnya menjadi prinsip-Prinsip Hukum dalam Pembuatan sebuah Perbup.
"Perbup tidak boleh menghilangkan ketentuan yang ada dalam Perda. Dalam Perda pilkades jelas disebutkan, calon kepala desa harus mendapatkan rekomendasi Lembaga Kerapatan Adat Desa atau kecamatan. Tidak boleh di Perbup tiba-tiba pasal dalam Perda itu dihapus karena di Perdanya sendiri memerintahkan Pasal itu dilaksanakan," cakap Syahril Topan kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (5/8/2022).
Selain itu, penghapusan sepihak ketentuan syarat rekomendasi LKA sebagai syarat pencalonan pilkades oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, telah melukai hati masyarakat adat, karena sejarah dimasukannya rekomendasi LKA Desa dalam pelaksanaan Pilkades bertujuan menghormati kearifan lokal Kabupaten Rokan Hulu sebagai negeri beradat.
"Saya salah satu anggota panitia khusus yang membahas Perda Pilkades itu, saya tahu betul pasal per pasal termasuk pasal yang dihapus didalam Perbup. Dimana, semangat awal pasal rekomendasi LKA itu adalah menghormati kearifan lokal Kabupaten Rohul sebagai negeri beradat," ujarnya.
Topan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Kepemudaan Lembaga Adat Provinsi Riau meminta DPRD Rohul sebagai Lembaga Pengawas Pemerintah agar bertanggung Jawab atas pelanggaran Perda yang telah dilakukan Pemkab Rohul.
"Mereka (DPRD, red) harus bicara tentang adanya pelanggaran Perda ini. Saya melihat DPRD sekarang ini loyo. Untuk apa kita punya wakil rakyat sementara tidak bisa mengawasi produk yang mereka buat sendiri," ungkap Syahril Topan yang bergelar Datuk Laksamana itu.
Topan mengaku, dirinya siap menggalang masyarakat adat untuk melakukan gerakan dan upaya hukum jika pemerintah tidak segera mencabut perbup kontroversi tersebut.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu Prasetyo mengaku, dihapusnya syarat Rekomendasi LKA Desa sebagai syarat pencalonan kepala desa sudah melalui tahapan pembuatan produk hukum dan melalui harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Riau.
" Kalau kita mau merubah perda nya pasti membutuhkan waktu, sementara produk hukum ini dibutuhkan segera. Namun demikian, dalam rapat bersama Forkopimda kami sudah bersepakat, bahwa untuk Pelaksaan Pilkades 2022 kembali mengacu ke Perda, dimana rekomendasi LKA Desa itu tetap digunakan," pungkasnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |