SIAK (CAKAPLAH) - Rencana konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi lahan milik masyarakat di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (3/8/2022) oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak berujung ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Siak mengungkapkan PT DSI sudah menitipkan anggaran kepada kepaniteraan PN Siak sebesar Rp26 miliar. Uang itu sebagai kompensasi dari PT DSI mengganti aset yang sudah ada di atas lahan yang digugatnya.
Humas PN Siak, Mega Mahardika pada usai pembatalan kegiatan konstatering dan eksekusi lahan warga di Dayun menyebutkan, uang titipan itu bisa diambil kapan saja oleh pihak yang termohon eksekusi.
"Jadi eksekusi ini bukan dirobohkan kebunnya tapi diserahkan sepenuhnya kepada pemohon (DSI) untuk dikelolanya, sesuai SK pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan. Nah uang itu janjinya DSI sebagai ganti rugi aset yang sudah ada," cakap Mega dikonfirmasi di Kantor PN Siak, Rabu (3/8/2022).
Anehnya, besaran uang yang dititipkan itu berdasarkan perhitungan sepihak dari PT DSI tanpa melibatkan pihak termohon.
Persoalan bermula, PT DSI sebagai pemohon menggugat PT Karya Dayun (termohon) atas pengelolaan lahan yang diklaim masuk izin kawasan PT DSI. Kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan PT DSI agar PT Karya Dayun menyerahkan pengelolaan lahan seluas 1.300 hektare.
Ternyata PT Karya Dayun tidak memiliki lahan sama sekali, perusahaan itu hanya bergerak di bidang mengelola kebun sawit milik individu masyarakat setempat yang notabene lahan itu sudah beralas Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun MA tetap mengeluarkan amar putusan perkara: 04/Pdt/EKS-PTS/2016PNSAK untuk mengeksekusi lahan di KM 8 Kecamatan Dayun dan menyerahkan kembali lahan kepada pemohon (PT DSI) sesuai SK Menteri Kehutanan.
Pada proses konstatering atau pencocokan objek yang dilakukan oleh PN Siak juga tak melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai juru ukur untuk menentukan titik koordinat luasan lahan yang akan dieksekusi.
Anehnya, PN Siak malah bekerjasama dengan pihak ketiga juru ukur berlisensi dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KSJKB). Mega Mahardika menyampaikan PN Siak sudah meminta juru ukur dari pihak BPN tapi BPN merekomendasikan juru ukur berlisensi.
Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (5/8/2022) menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan dari PN Siak untuk menugaskan juru ukur dalam konstatering.
"Karena kalau begitu statementnya ya tinggal disesuaikan dokumenlah harus diperlihatkan surat rekomendasinya itu, karena sejauh ini kami tidak menerima dari PN Siak, tapi mungkin mereka langsung menyurati Kanwil ya bisa saja, tapi dari kantor kita tidak ada," cakap Budi.
Menurutnya, isu bahwa BPN menolak terlibat dalam konstatering dan eksekusi lahan di Dayun tidak benar. Sebab pada perkara ini merupakan wewenang dari PN Siak sebagai institusi yang diamanatkan menegakkan ketetapan hukum.
"Kalau kami menolak pertanyaannya ada tidak surat penolakan dari kami? Nah kan tidak. Peran kami dalam perkara ini sesuai dengan yang diminta PN, ini kan leading sektornya PN," katanya.
Budi menjelaskan, sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat di Dayun itu merupakan dokumen sah atas kepemilikan lahan. Namun dalam perkara ini, BPN berperan sebagai penerbit produk sertifikat saja, di luar hal itu seperti gugatan antara perusahaan itu merupakan ranah hukum.
"Kalau masyarakat tidak terima bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Yang jelah SHM yang dimiliki masyarakat sah dan berlaku," kata dia.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |