Ikuti polling di CAKAPLAH.com.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Tarif yang saat ini untuk kendaraan roda dua Rp1.000, ke depan akan menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat. Tarif yang sekarang Rp2.000, ke depan akan menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Rencananya, kebijakan itu akan berlaku pada Bulan September 2022.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) kebijakan untuk kenaikan parkir ini tinggal menunggu persetujuan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Sementara itu, kebijakan ini juga mendapat kritikan dari DPRD Pekanbaru.
DPRD meminta Pemko lebih mengoptimalkan layanan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) daripada menaikkan harga tarif parkir bagi kendaraan. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin menjelaskan, apabila dalih rencana kenaikan parkir sepeda motor dan mobil untuk menekan volume kendaraan pribadi, salah satu indikator yang lainnya yaitu Bus TMP.
Polling ini bukanlah merupakan pandangan umum jawaban dari keseluruhan masyarakat Riau. Namun menangkap pilihan dari responden CAKAPLAH.com, diharapkan menjadi acuan untuk pemerintah mengambil kebijakan yang tepat.
Bagaimana pendapat anda soal kebijakan yang akan diterapkan Pemko Pekanbaru ini?
Bagaimana pendapat anda soal kebijakan yang akan diterapkan Pemko Pekanbaru ini? Pembaca CAKAPLAH.com bisa mengikuti polling terkait persoalan itu melalui link si bawah ini.
https://www.cakaplah.com/polling/35/nextpoll#sthash.tkRpUq1a.5nUWlKen.dpbs
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |