PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Evarianti Sibarani.
Evarianti merupakan karyawan toko serba ada (Toserba) Era Baru, Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki. Tersangka menikam lima orang temannya, hingga satu orang meninggal dunia.
Perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Tidak lama, penyidik menyerahkan SPDP ke Kejari Pekanbaru.
"Sudah. SPDP kita terima pada 27 Juli 2022," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, Senin (8/8/2022).
Evarianti melakukan aksinya pada Ahad, 24 Juli 2022 dini hari. Karyawati toko serba ada ini mengalami sejumlah luka setelah menyerang 5 karyawan lainnya.
Penganiayaan oleh Evarianti ini menyebabkan salah satu rekan kerjanya meninggal dunia, yaitu atas nama Lamtiuma Br Sibarani.
Sementara, empat lainnya mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit yaitu, Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution, dan Selvia Susanti.
Dalam SPDP itu, kata Zulham, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Ahad tanggal 24 Juli 2022 pukul 02.00 wib di Jalan Darma Bakti di dalam Ruko Toserba Era Baru Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," sebut Zulham, didampingi Rendi Panalosa selaku Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidum Kejari Pekanbaru.
Atas SPDP tersebut, Zulham telah menerbitkan P-16 yakni administrasi di kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. "Ada dua orang Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara," sebut Zulham.
Saat ini, kata dia, para jaksa tersebut masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Kalau diterima, jaksa akan menelaah berkas perkaranya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |