PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usai cekcok dengan suaminya, korban bernama Nelli Elfida (49) warga Perumahan Manunggal Jaya, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, meninggal dunia.
Korban sendiri meninggal dunia diduga akibat dianiaya suaminya sendiri yang beriniaial HEN (44).
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes menceritakan, kejadian ini berawal Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 14.10 WIB, korban datang ke rumah Ketua RT Yasri Yanto dengan keadaan wajah pucat, menggigil dan ketakutan seraya berkata "tolong, tolong Pak RT saya dipukuli suami saya".
Selanjutnya sang ketua RT menenangkan korban. "Ibu di sini sudah aman, ibu tenang aja di sini." Dan korban meminta tolong kepada Ketua RT agar sepeda motor miliknya dimasukkan ke dalam rumah.
Setelah itu, korban telungkup ke lantai di ruang tamu, dan setelah itu Ketua RT menjemput suami korban atas nama HEN di rumahnya namun tidak ada. Dan selanjutnya ketua RT kembali ke rumahnya dan masih melihat korban tidur telungkup.
Melihat hal tersebut Pak RT bersama mertua perempuannya yang bernama Nurlela mencoba membangunkan korban dengan cara menyiramkan air ke wajah korban namun korban tidak bangun, selanjutnya Pak RT mengecek nadi korban dan sudah tidak berdetak lagi.
Kemudian Pak RT bersama Fauzan Ansari mencoba membalikkan badan korban, dan melihat wajah korban pucat meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut kemudian Pak RT mencari suami korban HEN di sekitar Jalan Kubang Raya dan bertemu dengannya.
Pak RT melaporkan kejadian ke Polsek Tambang. Usai Terima laporan, sekitar pukul 15.30 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan suami korban, lalu membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Usai kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannyanya. Dari hasil interogasi pelaku, ia sempat cekcok dan melakukan kekerasan terhadap korban (istrinya) saat itu, sekitar pukul 13.30 WIB di dalam warungnya," kata Mardani, Senin (8/8/2022).
"Pelaku cekcok mulut dengan korban tentang perselingkuhan korban, dimana pada saat itu pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya," sambungnya.
Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan, "karena peristiwa tersebut sudah lama kenapa diungkit lagi".
Mendengar hal itulah pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut, yang mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung dan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang.
Selanjutnya korban berdiri dan berjalan menuju etalase lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase.
Tidak sampai disana pelaku, langsung mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban tersorong kedalam laci etalase.
Melihat korban di dalam laci etalase, pelaku kembali menendang meja kompor yang diatasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat.
"Sehingga korban terkejut dikarenakan adanya bunyi yang keras akibat dari tendangan pelaku seketika itu korban terkejut dan mengakibatkan kepalanya terbentur dengan rangka kayu laci etalase lalu berdiri dan mengelus kepalanya," ungkapnya.
Lalu korban mengambil kunci sepeda motor lalu mengambil jilbab disandaran kursi di warung, setelah itu korban pergi meninggalkan pelaku diwarung menuju ke rumahnya.
"Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi kearah rumah Pak RT. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Dan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana," jelasnya.
Dari kasus ini berhasil kita amankan barang bukti baju kaos warna coklat, celana panjang warna hitam bergarus putih dan jilbab pink. "Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |