Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau PT Duta Swakarya Indah (DSI) ternyata baru memohon izin Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2021 lalu seluas kurang lebih 900 hektare ke Badan Pertanahan Nasional.
Padahal PT DSI sudah 23 tahun mendapat izin dan mengelola lahan di Siak. PT DSI awalnya mendapat Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan sejak 1998 seluas 13.500 hektare. Kemudian mendapat Izin Lokasi (Ilok) yang diterbitkan Bupati Siak pada masa Bupati Arwin AS seluas 8.000 hektare.
Selanjutnya PT DSI juga mendapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) pada 2009 seluas 8.000 sama dengan luasan Ilok. Namun selama itu PT DSI tidak mengantongi HGU sebagaimana mestinya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Budi Satrya mengungkapkan pihak PT DSI baru sekali memohon HGU pada 2021 lalu dan sampai sekarang belum terbit. Sehingga sejak berdiri, PT DSI belum memberikan pemasukan bagi negara.
"PT DSI tahun lalu baru memohon HGU dengan luas di bawah 1.000 Ha. Nah itu kami teruskan ke Kanwil karena wewenang pengukuran di atas 10 Ha itu di Kanwil, kalau kantor di Siak batas wewenang hanya 10 Ha per bidang," cakap Budi dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).
Dalam perjalanannya, PT DSI sampai saat ini baru dapat mengelola 2.800 Ha dari Iloknya 8.000 Ha yang terbit di 2006. Semestinya berdasarkan aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tidak bisa menggarap 50 persen dari Ilok yang diperoleh maka izinnya gugur.
Kemudian dari 2.800 Ha yang digarap DSI, terdapat ada 1.300 Ha lahan yang tumpang tindih dan telah dikuasai oleh masyarakat setempat. Bahkan alas hak lahan itu sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Siak.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |