PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meminta pihak Imigrasi mendeportasi para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan Disnaker, Selasa kemarin.
Hal ini dilakukan jika benar para TKA tersebut tidak mengantongi izin kerja kerja di PLTU 2x100 Mw di Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Intinya kalau TKA itu menyalahi aturan, melalui proses lebih lanjut. Dan bisa-bisa dipulangkan, tentu pengawas kita bekerja sesuai dengan tugasnya. Apalagi sekarang isu tenaga kerja asing sedang hangat-hangatnya dibicarakan," ujar Gubri.
Dijelaskan Gubri, saat ini tim pengawas dari Disnaker terus bekerja. Dan ada prosedur yang harus dilakukan dengan melapor ke Kementerian dan akan ada sanksi. Proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Dari Disnaker sudah melakukan pengawasan. Selanjutnya Masing-masing punya tugas baik Imigrasi, kepolisian dinas terkait, " tegasnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |