PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat muslim di Kota Pekanbaru menyambut baik, kebijakan pemerintah, yang akan memperbolehkan beribadah saat Bulan Ramadan Tahun 2022 ini. Kebijakan ini juga disambut gembira Anggota DPRD Pekanbaru H Ervan.
Katanya, dengan adanya kebijakan tersebut, dipastikan semua umat Islam akan mematuhi aturan apapun, yang dikeluarkan pemerintah.
Terutama aturan penerapan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, ini kabar gembira dan menyenangkan masyarakat kita. Pasti kita dukung penuh," sebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru ini, Ahad (13/3/2022).
Tentunya kebijakan ini diharapkan tidak berubah lagi. Sebab, sudah dua tahun terakhir umat Islam di Kota Pekanbaru, tidak bisa tarawih di masjid, akibat pandemi Covid-19.
"Jangan (berubah) lagi. Kasihan masyarakat ingin beribadah, tapi dibatasi. Kami pastikan semua umat Islam yang datang ke masjid, akan mengikuti protokol kesehatan. Yang penting pemerintah juga komit," tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menghimbau seluruh masyarakat, dari sekarang untuk selalu mengantisipasi keluarganya, agar tidak terserang Covid-19. Tentunya, dengan patut menjalankan prokes setiap hari.
"Jika memang diperlukan nanti, semua pengurus masjid akan membentuk tim lah, untuk penerapan prokes di masjid selama Ramadan," akunya.
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi akhir pekan lalu menyampaikan, bahwa Pemerintah pusat sudah melonggarkan aturan pandemi Covid-19.
Satu di antaranya kelonggaran bagi umat muslim, bisa maksimal beribadah di Bulan Ramadan.
"Mari kita terus berikhtiar, agar Covid-19 di Kota Pekanbaru musnah. Dari sekarang kita taati aturan sembari berdoa kepada Allah SWT, supaya covid ini hilang," katanya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |