Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Siak mengaku tak terima dengan pernyataan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya terkait tidak adanya surat permohonan yang dikeluarkan PN Siak untuk meminta juru ukur terhadap kegiatan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi lahan di Kecamatan Dayun pada 3 Agustus lalu.
Humas PN Siak, Mega Mahardika menyampaikan, atas pernyataan itu PN Siak bakal mengutus perwakilannya untuk mendatangi BPN Siak meminta klarifikasi.
"Terkait BPN ini nanti pimpinan kami akan menunjuk beberapa orang untuk mendatangi langsung BPN terkait statmentnya, ini kami akan menindaklanjuti ke BPN," cakap Mega ditemui di Kantor PN Siak, Selasa (9/8/2022).
Ia pun menegaskan, surat permohonan dari PN Siak yang dikirim ke Kantor BPN Siak dibalas yang pada pokoknya BPN merekomendasikan pihak ketiga dalam hal ini Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) atau juru ukur berlisensi.
"Yang jelas suratnya masih ada," kata dia.
Namun PN Siak tak menunjukkan surat yang dimaksud kepada media.
Persoalan miskomunikasi antara BPN dan PN Siak ini terjadi bermula pada agenda PN Siak yang akan melakukan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi lahan milik masyarakat di Kecamatan Dayun. Saat itu masyarakat yang tereksekusi melakukan aksi demonstrasi dan menghadang PN Siak agar membatalkan kegiatannya.
Para demontran menolak konstatering oleh PN Siak sebab tak melibatkan BPN dalam prosedur pengukuran lahan. Atas penolakan itu sempat terjadi kericuhan antara petugas pengamanan dan massa demo sehingga berujung penundaan kegiatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satrya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (5/8/2022) menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan dari PN Siak untuk menugaskan juru ukur dalam konstatering.
"Karena kalau begitu statementnya ya tinggal disesuaikan dokumen lah harus diperlihatkan surat rekomendasinya itu, karena sejauh ini kami tidak menerima dari PN Siak, tapi mungkin mereka langsung menyurati Kanwil ya bisa saja, tapi dari kantor kita tidak ada," cakap Budi.
Menurutnya, isu bahwa BPN menolak terlibat dalam konstatering dan eksekusi lahan di Dayun tidak benar. Sebab pada perkara ini merupakan wewenang dari PN Siak sebagai institusi yang diamanatkan menegakkan ketetapan hukum.
"Kalau kami menolak pertanyaannya ada tidak surat penolakan dari kami? nah kan tidak. Peran kami dalam perkara ini sesuai dengan yang diminta PN, ini kan landing sektornya PN," katanya.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |