JAKARTA (CAKAPLAH) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
"Perlu disampaikan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timsus (Tim Khusus), tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya pada kasus kematian Brigadir J. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus penembakan itu. Ditemukan fakta baru yang mengarah kepada keterlibatan Irjen Ferdy Sambo.
"Penembakan itu dilakukan oleh Barada E, oleh perintah dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Selain itu saudara FS juga diketahui melakukan penembakan menggunakan senjata api milik Brigadir J ke arah tembok, dengan tujuan agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," tegas Kapolri.
Sementara terkait motif terjadi peristiwa penembakan tersebut, Listyo Sigit. Menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |