JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, menyatakan tersangka pembunuhan Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, diganjar dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Selain itu dijelaskan Agus, tersangka Ferdy Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.
"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga," ujar Agus.
Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.
Sebelumnya di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
"Perlu disampaikan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timsus (Tim Khusus), tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya pada kasus kematian Brigadir J. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J," ujar Listyo Sigit.**