JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengajukan izin Peraturan Presiden (Perpres) bukan Peraturan Pemerintah dalam proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara.
“Perizinan menggunakan Perpres, karena kehadiran BLU dapat menjadi solusi permanen untuk persolan kelistrikan nasional,” kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM terkait Progress Realisasi Entitas Khusus Batu Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya kelistrikan sangat penting agar tidak terganggu pasokan bagi masyarakat.
Dia berharap ada rasa keadilan dari pemerintah yang harus diberikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara tanah air.
Karena itu menurut dia, kalau pemegang IUP yang besar dikenakan, dan yang kecil tidak dikenakan maka seharusnya ada kompensasi, seperti yang diatur dalam BLU tersebut.
“Saya kira kita perlu percepatan, pak Menteri ESDM bilang masih ada perdebatan antara payung hukum PP dan Perpres. Kalau Komisi VII DPR ingin cepat,” ujarnya.
Mukhtarudin menilai kalau menggunakan PP untuk pembentukan BLU maka akan terlalu lama dan koordinasinya panjang, sedangkan kebutuhannya sudah mendesak.
Mukhtarudin pun mendorong Perpres pembentukan dan implementasi skema BLU Batubara dalam negeri.
"Kita sepakat ini lebih mendorong Perpres ketimbang PP, agar cepat dalam rangka proses pembuatannya," ujarnya.
Sementara itu menurut dia, dalam strategi kebijakan pemenuhan DMO Batubara khusus untuk PLN (Persero), pemerintah perlu mengkaji kembali rencana memasukkan industri non kelistrikan dalam kebijakan tersebut.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |