Ilustrasi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Siak menyampaikan tidak ada bunga deposito yang diterima atas uang titipan Rp26 miliar dari PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diperuntukkan sebagai ganti aset yang dibangun termohon atau tergugat terhadap eksekusi lahan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Uang tersebut dititipkan PT DSI sejak perkara perdata gugatan dikabulkan oleh pengadilan pada 2016 lalu. Artinya sudah berjalan enam tahun lamanya.
"Uang itu masih dititipkan di kas kepaniteraan, di Bank Negara Indonesia (BNI)," cakap Humas PN Siak, Mega Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Ia menegaskan selama itu dititip bunga deposito tidak berjalan, menurutnya hal itu akan menimbulkan masalah lain jika bank memberikan bunganya.
"Kalau kas kepaniteraan tidak ada bunganya, kalau berjalan itu buat siapa bunganya? Semua kas kepaniteraan tidak berbunga, jadi bukan hanya duit titipan dari DSI saja di sana ada juga uang konsinyasi itu juga dititip di sana," jelasnya.
Mega menjelaskan, perihal uang titipan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 2848 K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 pada poin kelima berbunyi menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan seluas 1.300 Ha untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek kepada penggugat, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit Rp26 miliar kepada tergugat.
"Tapi pihak tergugat menolak mengambil uang itu jadi dititipkan ke PN Siak," tambahnya.
Termasuk biaya perkara perdata juga ditanggung oleh pihak pemohon (DSI). Dalam perkara ini konstatering dan eksekusi lahan menggunakan juru ukur berlisensi dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB).
Biaya yang dibebankan pemohon ini tercantum pada laman website resmi sipp.pnsiak.go.id, dari data itu tercatat sebanyak Rp53 juta biaya eksekusi, pengeluaran Rp39 juta dan sisa Rp13 juta.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |