Ipemaru mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan keseriusan Pemko dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 3 tahun 2022.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ikatan Pelajaran Mahasiswa Pekanbaru (Ipemaru) mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan keseriusan Pemko dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 3 tahun 2022.
Perda Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 sendiri mengatur jam operasional tempat hiburan malam jenis Public House (Pub) diperbolehkan buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kenyataannya, masih ada tempat hiburan malam yang ditemukan buka di luar jam operasional tersebut.
"Disinyalir ada tempat hiburan yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2002. Nah, bagaimana perihal kelanjutan dugaan pelanggaran jam operasional Holywings," kata perwakilan Ipemaru, Sandy seusai pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (10/8/2022).
Padahal jika merujuk pernyataan dari Asissten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, jelas Sandy, menyatakan dengan jelas bahwa tempat hiburan tersebut memang ditemukan adanya pelanggaran jam operasional. Berdasar pernyataan itu timbullah keraguan soal ketegasan sanksi yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru.
"Sepertinya tidak ada tindakan pemberian sanksi, kalau seperti ini terus maka akan muncul lagi tempat hiburan yang semena-mena melanggar aturan jam operasional ini," cakapnya.
"Kami minta agar ada realisasi dalam pelanggaran jam operasional ini. Kami dari mahasiswa meminta adanya kerja nyata," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra menyebut bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk mendapat keterangan sebenarnya soal penegakan aturan jam operasional ini.
"Insya Allah, rapat kerja ini diadakan pekan depan. Kita sudah surat instansi terkait untuk membahasnya nanti," singkatnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |