
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kolonel Laut (KH) Faisol SH resmi menjabat sebagai Asisten Pidana Milter di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ini merupakan jabatan baru di Korps Adhyaksa Riau.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Faisol dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja, di Aula HM Prasetio Gedung Adhy Wicaksana Kejati Riau Rabu (10/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pelantikan Asisten Pidana Militer Kejati Riau berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV448/C/07/2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Memutuskan untuk mengangkat Kolonel Laut (KH) Faisol SH sebagai Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau. Jabatan ini akan mempu menguatkan dan mendukung keberhasilan pencapaian tugas Kejati Riau pada bidang pidana militer," jelas Bambang.
Untuk diketahui, sebenarnya Asisten Pidana Militer telah dibentuk tahun 1981 lalu tapi baru kembali digaungkan pada 2021 setelah adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dengan begitu, kasus konekfitas yang dilakukan masyarakat sipil dan militer bisa disatukan.
Perkara konekfitas ini pernah ada sejak dulu pada 1971, dimana ada SKB antara Jaksa Agung dengan Menpangab, dan sejak 1981 pernah diatur pasal 89 sampai 94 tentang perkara konekfitas ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
Di Kejaksaan Agung, telah ditunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer pertama. Yaitu, Laksda TNI Anwar Saadi. Asisten Pidana Militer selanjutnya dibentuk di 20 Kejati, termasuk di Provinsi Riau. Asisten Pidana Militer hanya ada di Kejaksaan Tinggi saja, tidak di Kejaksaan Negeri.











































01
02
03
04
05


