PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Ahmad Yani. Surat ini teguran agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
"Terkait penertiban di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Pekanbaru Kota khsususnya jalan Ahmad Yani, kita memberikan surat teguran dulu kepada mereka agar mereka mengikuti aturan yang berlaku tentang penerapan Perda nomor 13 tahun 2021," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan surat teguran ini diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di sana.
"Jadi memang keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan jelas telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Makanya para pedagang kita ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," Cakapnya.
Disampaikan Iwan, sebenarnya para pedagang yang berada di Jalan Ahmad Yani ini adalah limpahan dari pasar yang selama ini menurut mereka (pedagang,red) tidak mendapatkan tempat. Untuk itu para pedagang ini memilih berjualan di pinggir jalan.
"Karena itu, kita sudah koordinasi dengan Disperindag dan Disperindag mengatakan mereka itu adalah pedagang yang berjualan tengah malam. Harusnya bukan kepada pembeli langsung, tapi pedagang besar yang menjual kepada pedagang eceran. Dan seharusnya pada pukul 06.00 itu sudah bersih, tapi kenyataanya tidak. Sudah lewat jam 06.00 mereka masih disana," ucapnya.
"Indikasinya nanti, jika pasar induk selesai, pedagang ini seharusnya diarahkan ke sana," pungkasnya.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |