PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perempuan bernama Erika Napitupulu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, karena terbukti melakukan pencurian di sebuah toko ponsel di Jalan Durian pada Ahad (31/7/2022) lalu.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku ini membawa kabur 3 unit handphone di toko ponsel tersebut, saat penjaga sedang lengah.
"Pelaku pergi bersama adiknya ke Pasar Pagi Palapa Jalan Durian, setiba di tempat kejadian, pelaku mengajak adiknya untuk masuk ke dalam toko ponsel dengan alasan mencari powerbank yang hendak dicari oleh adiknya," cakap Andrie, Rabu (10/8/2022).
"Saat penjaga toko sibuk melayani pembeli lain, pelaku berdiri di samping etalase dan mengambil 3 buah handphone tanpa sepengetahuan penjaga toko, setelah handphone berhasil dicuri, pelaku pun mengajak adiknya untuk kembali pulang ke rumah," sambungnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 3 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam, Oppo Reno 6 warna purple, Vivo Y 15 warna hitam, dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kemudian pada Senin (8/8/2022) dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku yang seorang perempuan di rumahnya Jalan Air Hitam.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga barang bukti 3 unit handphone di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan," imbuhnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |