PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi IV DPRD Pekanbaru heran dengan sikap DLHK Pekanbaru, yang tidak berani memberi sanksi, kepada dua perusahaan pengelola sampah di Kota Pekanbaru.
Padahal kinerja dua perusahaan ini dinilai tidak menunjukkan grafik bagus sampai sekarang. Terbukti, tumpukan sampah masih banyak di siang hari, di beberapa ruas jalan di kota ini.
Seperti diketahui, dua perusahaan pengelola sampah di Kota Pekanbaru, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Pekerjaan mereka dibagi dalam dua zona.
"Kondisi saat ini tidak lagi dalam pembinaan. Tapi memberikan sanksi nyata kepada pihak ketiga. Kenapa DLHK tidak berani, ada apa?," sebut Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, Jumat (18/3/2022).
Dengan tidak becusnya mengelola sampah, Politisi PAN ini justru menyarankan, agar sanksi yang tepat diberikan kepada dua perusahaan tersebut, yakni pemutusan kontrak kerja.
Sebab apapun alasan sekarang, sampah menumpuk di mana-mana pada siang hari, karena pihak ketiga tidak mengambil sampah dari rumah masyarakat.
Sehingga masyarakat banyak membuangnya di tepian jalan raya. Selain itu, pihak ketiga tidak ada alasan juga karena tidak tahu kondisi Kota Pekanbaru.
Sebab, tahun 2022 ini mereka sudah masuk tahun ke empat sebagai pengelola sampah di Kota Pekanbaru.
"Kami yakini, masih banyak perusahaan lain yang sanggup. Maka, DLHK harus mencari yang baru lagi," katanya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |