Tampilan website https://infopemilu.kpu.go.id/
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan verifikasi partai politik. Warga yang keberatan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) terdaftar menjadi anggota Parpol bisa melakukan komplain atau protes.
Masyarakat diimbau lakukan pengecekan jika khawatir NIK didaftarkan oleh Parpol sebagai anggota. Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa mengakses website yang disediakan oleh KPU.
"Jadi di website https://infopemilu.kpu.go.id/ itu bisa dicek apakah NIK yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Merciyanto, Jumat (12/8/2022).
Jika masyarakat merasa NIK-nya terdaftar sebagai Anggota Parpol, KPU siap memproses laporan. Di dalam website itu juga sudah disediakan fitur sanggahan.
"Nanti mana yang merasa keberatan, bisa memberikan tanggapan, dan tanggapan itu akan ditindaklanjuti ke Parpol bersangkutan. Dalam website itu, tidak dijelaskan partai mana, tapi laporannya pasti akan dikonfirmasi ke partai," kata dia.